Skripsi • S1 Keperawatan

HUBUNGAN KESIAPAN PERAWAT PELAKSANA DALAM MENERAPKAN PELIMPAHAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS SESUAI UU NO. 17 TAHUN 2023 DENGAN KEBIJAKAN RUMAH SAKIT DI RSU AL-FATAH KOTA AMBON

ARDIAH SURYANI RAHAWARIN

Pembimbing/Penguji: Ns. Irhamdi Achmad, S.Kep.,M.Kep & Ns. Ellen Lombonaung, S.Kep., M.Kes

Abstrak

HUBUNGAN KESIAPAN PERAWAT PELAKSANA DALAM MENERAPKAN PELIMPAHAN
WEWENANG TINDAKAN MEDIS SEUAI UU NO.17
TAHUN 2023 DENGAN KEBIJAKAN RUMAH SAKIT
DI RSU AL-FATAH KOTAAMBON
Ardiah Suryani Rahawarin1 , Irhamdi Achmad2 , Ellen Lombonaung3
Email : ardiahrahawarin07@gmail.com
1Mahasiswa Prodi Keperawatan STIKes Maluku Husada
2Dosen pembimbing 1 STIKes Maluku Husada
3Dosen pembimbing 2 STIKes Maluku Husada
ABSTRAK
Pelayanan kesehatan yang bermutu menuntut adanya peran optimal perawat sebagai garda
terdepan. Seiring perkembangan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, pelimpahan wewenang tindakan medis dari dokter kepada perawat memperoleh dasar hukum
yang lebih jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan kesiapan perawat pelaksana
meliputi pemahaman kebijakan, kompetensi klinis, kepercayaan diri profesional, serta etika dan tanggung
jawab dalam menerapkan pelimpahan wewenang tindakan medis dengan kebijakan Rumah Sakit Umum
(RSU) Al-Fatah Kota Ambon. Jenis penelitian adalah kuantitatif dengan desain analitik korelasional dan
pendekatan cross sectional. Populasi penelitian adalah perawat pelaksana di RSU Al-Fatah dengan jumlah
responden sebanyak 63 orang yang dipilih secara total sampling. Instrumen penelitian berupa kuesioner,
dengan analisis data menggunakan uji chi-square. Hasil penelitian menunjukkan mayoritas perawat
memiliki pemahaman baik (88,9%), kompetensi klinis yang memadai (90,5%), kepercayaan diri tinggi
(82,5%), serta etika dan tanggung jawab yang baik (88,9%). Namun, uji statistik memperlihatkan tidak
terdapat hubungan signifikan antara pemahaman, etika dan tanggung jawab, kompetensi klinis, maupun
kepercayaan diri profesional dengan kebijakan rumah sakit (p > 0,05). Kesimpulan penelitian ini
menegaskan bahwa kesiapan individu perawat belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan rumah
sakit, sehingga implementasi pelimpahan wewenang masih menghadapi hambatan struktural.
Kata kunci: kesiapan perawat, pelimpahan wewenang, kebijakan rumah sakit, UU No. 17 Tahun 2023

Kata Kunci (Keywords):

kesiapan perawat pelimpahan wewenang kebijakan rumah sakit UU No. 17 Tahun 2023

File Dokumen Lengkap

Format: PDF | Akses: Restricted

Cover Dokumen

Informasi Metadata

  • Tanggal Terbit 26 September 2025
  • Penerbit STIKes Maluku Husada
  • Bahasa Indonesia
  • Kategori DCMI Student Works
  • Total Dilihat 11 kali

Legalitas

Hak Cipta STIKes Maluku Husada