Mengidentifikasi kadar formalin pada Mie basah yang beredar di pasar mardika Kota
Ambon, Mie basah merupakan makanan berbahan dasar tepung. banyaknya mie basah di pasaran
membuat produsen berinovasi untuk menciptakan produk mie basah yang tahan lama sehingga dapat
didistribusikan diberbagai daera dengan kualitas yang tetap. Penggunaan formalin pada makanan
dilarang oleh pemerintah Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor
31 Tahun 2018 tentang Larangan Penambahan Formalin pada Pangan secara Jelas melarang
penggunaan formalin pada makanan. Peniltian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan melihat kadar
formalin pada mie kuning. Desain penilitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan observasional
laboratorium, dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif pada metode kualitatif meliputi
preparasi sampel, uji pereaksi KMnO4, sedangkan metode kuantitaif dengan menggunakan
spektrofotometer UV-Vis.Penilitian ini menggunakan 3 tahap pengujian yaitu uji fisik sampel, uji
kualitatif untuk melihat ada kandungan formalin atau tidak, dan uji kuantitatif untuk menentukan
kadar formalin pada sampel mie kuning. dari pengamtan uji fisik, ditemukan satu dari lima sampel
yang diambil mengandung formalin, diliat berdasarkan ciri-ciri yang mengarah pada sampel yang
mengandung formalin. Analisi kualitatif pada smpel menggunkan pereaksi asam kromatofat dan yang
menunjukan warna yang khas yaitu pada sampel D . pengukuran kadar formalin pada sampel mie
basah yang diukur menggunakan spektrofotometri UV-Vis tela diperoleh hasil dengan kadar pada
sampel D yaitu dengan nilai kadarnya yaitu 0,1050% menunjukan untuk panjang gelombang serapan
maksimun dilakukan dengan mengunakan larutan standar 50 ppm dan diukur absorbansinya denan
panjang gelombang 500-560 nm, Hasil pengukuran ini di peroleh panjang gelombang serapan
maksimun pada 540 nm denan nilai absorbansinya 0.409
Kata Kunci: mie kuning, formalin, spektrofotomrtri UV-vis